Struktur Dewan Pendiri Garoet Institut :

Aam Abdussalam (Penasehat), Zaky Musthofa (Direktur Eksekutif ), Ade Abdullah ( Sekretaris ), Elfa Noviani( Bendahara ), Siti Ratna Maymunah ( Litbang )

Kamis, 06 Mei 2010

DPRD Kab. Garut Dihadiahi Sampah

Kamis, 06 Mei 2010



GARUT,(GM)-
Kesal dengan janji-janji Pemkab Garut terkait penanganan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Pasirbajing yang tak juga terealisasi, ratusan warga Kp. Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kec. Banyuresmi ramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Garut, Jln. Patriot, Rabu (5/5).

Tak hanya itu, mereka juga menghadiahi DPRD setempat dengan tumpukan sampah. Halaman utama Gedung DPRD mereka jadikan tempat pembuangan sampah dari lima truk pengangkut sampah, yang sebelumnya mereka sandera saat kelima truk tersebut menuju TPA Pasirbajing.

"Ini saatnya para anggota dewan dan petinggi birokrat Pemkab Garut merasakan bau sampah menjijikkan!" teriak warga.

Sejumlah anggota polisi dan Satpol PP yang ada di sekitar Gedung DPRD pun tak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya menyaksikan ketika sampah-sampah berbau busuk itu ditumpahkan di halaman gedung.

Kejadian tersebut berlangsung di tengah berlangsungnya kunjungan tim penilai Adipura ke Garut, yang diterima Badan Lingkungan Hidup Kab. Garut. Tak satu pun pegawai BLH hadir di DPRD untuk menerima warga.

Para pengunjuk rasa diterima Komisi B dan Kepala Dinas Perumahan Tata Ruang dan Cipta Karya (Dispertacip) Kab. Garut, serta pejabat Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset.

Juru bicara warga, Ateng M. mengatakan, warga datang ke DPRD menuntut janji Pemkab Garut terkait memorandum of understanding (MoU), antara pemkab dengan warga soal pengelolaan sampah di TPA Pasirbajing. Pasalnya tak satu pun janji pemkab dalam MoU yang dibuat pada 2006 lalu itu direalisasi.

Gugatan hukum

Ateng mengancam, bila tuntutan warga tak dipenuhi maka selain TPA akan ditutup, gugatan hukum pun akan dilayangkan, baik perdata maupun pidana. Hal itu karena pemkab dinilai telah merugikan masyarakat dengan banyaknya hasil pertanian yang hancur akibat diserang lalat dari TPA.

Pemkab telah melakukan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah. Gugatan pidana akan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Polri jika terindikasi ada penyelewengan uang negara dalam pengelolaan sampah.

"Pada 2008, BLH mendapat anggaran Rp 13 miliar. Untuk mobil pengangkut sampah saja Rp 2,9 miliar. Terindikasi kebocoran dari 10 unit mobil, hanya 5-6 unit beroperasi. Pengisian BBM pun berkisar antara 30-60 liter/hari. Ke mana itu? Bantuan sapi untuk pengomposan sampah juga entah ke mana," ujarnya.

Kepala Dispertacip, Deni Suherlan menyatakan, selama poin-poin dalam MoU tahun 2006 itu merupakan kewenangannya maka pihaknya akan mencoba menjadikannya sebagai kegiatan.

Sementara Komisi B sempat kewalahan menyikapi tuntutan warga Kp. Pasirbajing itu. Anggota Komisi B, Agus Ridwan mengaku baru mengetahui ada MoU antara pemkab dan warga pada 2006. Ia bahkan sempat balik bertanya kepada warga, apa yang menjadi tuntutan mereka dan apa yang harus direalisasikan.

"Dewan baru tahu soal ini, lalu apa kerjanya selama ini? Harusnya Komisi B punya inisiatif!" ujar seorang warga. (B.117)**

Selasa, 04 Mei 2010

Dewan Pendiri Garoet Institut

Struktur Dewan Pendiri Garoet Institut :
  • Aam Abdussalam  ( Penasehat )
  • Zaky Musthofa ( Direktur Eksekutif )
  • Uus Juligatna ( Sekretaris )
  • Elfa Noviani ( Bendahara )